Friday, November 24, 2017

Soal Pre Test PPGJ Tahun 2017-2018

Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan (PPGJ) merupakan Program yang saat ini sedang di selenggarakan. Kegiatan tersebut di mulai pada bulan November 2017 dan telah mengundang 500 Ribu Guru yang memuhi syarat untuk mengikuti kegiatan tersebut. Input data yang terundang sebagai peserta PPG yaitu dari Dapodik. Setelah Bapak dan Ibu di undang untuk mengikuti kegiatan Program PPG, 

Soal Pretest PPG 2017-2018 Pendidikan Profesi Guru* Admin bagikan di kesempatan kali ini sebagai bahan persiapan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, bagi Anda Bapak dan Ibu yang mengikuti kegiatan tersebut tentunya membutuhkan persiapakan dalam bebagai latihan soal untuk
kompetensi Pedagogik dan Profesional.
Kegiatan Program Pendidikan Profesi Guru akan di laksankan pada tahun 2018 dan pendataannya di mulai pada 1 November sampai dengan 20 November 2017 dan telah mengundang 500ribu peserta untuk mengikuti seleksi calon peserta PPG 2018 berdasarkan data Dapodik yang di ambil pada 31 Juli 2017.
Berikut Syarat umum seorang guru di undang untuk menjadi peserta seleksi PPG 2018:
  • Belum Sertifikasi
  • Harus S1/D4
  • Harus PNS, GTY atau Guru Honor Daerah
  • Tmt dibawah 31 Des 2015
  • Belum pensiun, usia paling tua kelahiran tahun 60, usia paling muda
  • Kelahiran '95 (asumsi sudah lulus S1)
  • Tidak harus memiliki NUPTK
  • Punya no.peserta UKG dan harus masuk SIM PKB

Soal-soal yang akan di ujikan pada kegiatan Pretest PPG meliputi Kompetensi Pedagogik dan Profesional sesuai dengan Permendiknas nomor 16 tahun 2007 tentang standar
kualifikasi akademik dan kompetensi guru. yang berisi seperti berikut:
A. KUALIFIKASI AKADEMIK GURU
  1. Kualifikasi Akademik Guru Melalui Pendidikan Formal Kualifikasi akademik guru pada satuan pendidikan jalur formal mencakup kualifikasi akademik guru pendidikan Anak Usia Dini/ Taman Kanak-kanak/Raudatul Atfal (PAUD/TK/RA), guru sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah (SD/MI), guru sekolah menengah pertama/madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), guru sekolah menengah atas/madrasah aliyah (SMA/MA), guru sekolah dasar luar biasa/sekolah menengah luar biasa/sekolah menengah atas luar biasa (SDLB/SMPLB/SMALB), dan guru sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan (SMK/MAK*), sebagai berikut.

a. Kualifikasi Akademik Guru PAUD/TK/RA
Guru pada PAUD/TK/RA harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) dalam bidang pendidikan anak usia dini atau psikologi yang diperoleh dari program studi yangterakreditasi.
b. Kualifikasi Akademik Guru SD/MI
Guru pada SD/MI, atau bentuk lain yang sederajat, harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) dalam bidang pendidikan SD/MI (D-IV/S1 PGSD/PGMI) atau psikologi yang diperoleh dari program studi yang terakreditasi.
c. Kualifikasi Akademik Guru SMP/MTs
Guru pada SMP/MTs, atau bentuk lain yang sederajat, harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) program studi yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan/diampu, dan diperoleh dari program studi yang terakreditasi.
d. Kualifikasi Akademik Guru SMA/MA
Guru pada SMA/MA, atau bentuk lain yang sederajat, harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) program studi yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan/diampu, dan diperoleh dari program studi yang terakreditasi.
e. Kualifikasi Akademik Guru SDLB/SMPLB/SMALB
Guru pada SDLB/SMPLB/SMALB, atau bentuk lain yang sederajat, harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) program pendidikan khusus atau sarjana yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan/diampu, dan diperoleh dari program studi yang terakreditasi.
f. Kualifikasi Akademik Guru SMK/MAK*
Guru pada SMK/MAK* atau bentuk lain yang sederajat, harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) program studi yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan/diampu, dan diperoleh dari program studi yang terakreditasi.
2. Kualifikasi Akademik Guru Melalui Uji Kelayakan dan Kesetaraan Kualifikasi akademik yang dipersyaratkan untuk dapat diangkat sebagai guru dalam bidang-bidang khusus yang sangat diperlukan tetapi belum dikembangkan di perguruan tinggi dapat diperoleh melalui uji kelayakan
dan kesetaraan. Uji kelayakan dan kesetaraan bagi seseorang yang memiliki keahlian tanpa ijazah dilakukan oleh perguruan tinggi yang diberi wewenang untuk melaksanakannya. 

No comments:

Post a Comment

HASIL PRETES PPG 2018

Pelaksanaan PLPG 2017 sudah berakhir dan informasi hasil kelulusan dapat dilihat melalui halaman publik masing-masing LPTK penyelengara. ...